KUALA KURUN – Satresnarkoba Polres Gunung Mas menemukan lebih dari sekadar dua paket serbuk kristal yang diduga sabu saat mengamankan seorang pria di Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.
Dari penggeledahan di lokasi, petugas turut menemukan timbangan digital, sejumlah plastik klip hingga uang tunai yang kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Pria berinisial HS tersebut diamankan di tepi Jalan Lintas Tewah–Rungan, Kecamatan Tewah, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Petugas menemukan dua paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut memiliki berat kotor 10,03 gram dan berat bersih 9,62 gram.
Barang bukti itu ditemukan dalam sebuah kantong plastik bening dari kantong sebelah kiri celana pendek kargo yang dikenakan HS.
Selain itu, polisi menemukan satu unit timbangan digital warna silver, dua lembar tisu putih serta dua plastik klip yang diduga digunakan sebagai pembungkus.
Petugas juga mengamankan uang tunai Rp1.250.000, satu unit telepon seluler Nokia TA-1034 warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna hijau.
Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., C.PHR., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (22/9/2026).
Hingga saat ini, lanjutnya, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara tersebut serta melengkapi administrasi dan alat bukti yang diperlukan.
“HS kita bidik dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas AKP Sutrisno.
Sementara itu, PS Kasi Humas IPDA Abner, S.Sos., menambahkan supaya masyarakat dapat menjauhi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Masyarakat juga diminta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110 apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
“Karena dari informasi warga, bisa saja ada perkara yang berhasil diungkap sebelum semakin meluas,” pesan IPDA Abner. (pan)
Editor: Logman Susilo






































