PALANGKA RAYA – Perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya, memasuki babak baru. Satreskrim Polresta Palangka Raya menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Palangka Raya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Selasa (22/9/2026).
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial Al dan WA. Keduanya sebelumnya menjalani proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana karhutla di wilayah Kota Palangka Raya.
Kasus tersebut berkaitan dengan kebakaran lahan yang terjadi Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Kalibata Ujung atau Jalan G. Obos XIV Gang Kenanga, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Peristiwa tersebut sebelumnya terungkap setelah video kejadian beredar melalui media sosial.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol, mengatakan tahap II dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti berada pada pihak penuntut umum untuk proses hukum berikutnya,” jelasnya.
Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah korek api merek Tokai warna biru, satu buah senter kepala, serta satu bungkus abu dan arang sisa pembakaran.
Pihaknya juga menyerahkan satu buah flashdisk merek Toshiba warna putih berkapasitas 2 GB yang berisi rekaman video berdurasi 17 detik.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Jalan Diponegoro Nomor 19, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut. (*)
Editor: Logman Susilo






































