PALANGKA RAYA – Suasana rumah di Jalan G. Obos XVI H Blok G No. 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, mendadak berubah tegang. Seorang pria diduga masuk ke rumah warga dan ditemukan berada di balik gorden kamar sambil membawa senjata tajam.
Peristiwa tersebut terjadi Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Penghuni rumah, Allisa Munawwarah (24), yang mengetahui keberadaan pria tersebut langsung berteriak meminta bantuan.
Terduga pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu dapur sambil membawa satu unit telepon seluler milik korban.
Akibat kejadian tersebut, Allisa mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi pada 11 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan. Upaya tersebut berujung pada diamankannya seorang pria berinisial AJ (22) di kawasan Jalan G. Obos XIV, Kota Palangka Raya, Senin (21/9/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit handphone Oppo Reno4 F yang diduga merupakan milik korban.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Are Putra Hutagaol, mengatakan AJ telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
“Terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut,” jelasnya, Selasa (22/9/2026).
Kasat menegaskan, AJ dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Editor: Logman Susilo






































