PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial N (30) dengan total 27 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat sekitar 366 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan di dua lokasi pada Senin (21/9/2026) sore. Lokasi pertama berada di sebuah rumah kost di Jalan Bukit Keminting XI B, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Sementara lokasi kedua berada di Jalan Mahir Mahar I Gang Mahar Raya 1, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menjelaskan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang dilakukan N di wilayah hukum Kota Palangka Raya.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan oleh personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mengamankan N yang saat itu berada di tempat kost di Jalan Bukit Keminting XI B.
“Saat dilakukan pemeriksaan di tempat tersebut kami menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,58 gram di atas lantai dalam kamar kost. Petugas juga menemukan sejumlah barang lain berupa bong lengkap dengan sedotan, pipet kaca dan satu unit iPhone 14 Pro warna ungu,” ungkap AKP Yonika.
Dari pemeriksaan tersebut, N kemudian mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di lokasi lain, yakni sebuah rumah di Jalan Mahir Mahar I Gang Mahar Raya 1, Kelurahan Bukit Tunggal.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi tersebut. Dengan disaksikan masyarakat sekitar, N menunjukkan tempat penyimpanan barang yang dimaksud.
Hasilnya, polisi menemukan 26 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 365,42 gram yang disimpan di dalam lemari.
Selain puluhan paket tersebut, petugas turut mengamankan satu bungkus plastik klip, timbangan digital, tiga lembar tisu, sendok plastik, bungkus teh China merek Qing Shan serta sebuah tas selempang bertuliskan LOIS warna hijau.
Jika digabungkan, total barang bukti yang diamankan mencapai 27 paket dengan berat kotor sekitar 366 gram.
Seluruh barang bukti bersama N kemudian dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Yonika menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut. (*)
Editor: Sari Fatimah







































