PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah mengungkap perkembangan besar dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2024. Sebanyak lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran hibah senilai Rp40 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalteng setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Proses penyidikan sendiri telah berjalan sejak Januari 2026 dan masih terus dikembangkan.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MR selaku Ketua KPU Kotim, serta W, JJ, MT, dan E, yang merupakan komisioner KPU Kotim periode 2023–2028.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan, penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan lima orang komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024,” ujarnya, dikutip dari seputarborneo.com.
Ia menjelaskan, KPU Kotim menerima dana hibah sebesar Rp40 miliar melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.
Namun dalam pelaksanaannya, anggaran tersebut diduga tidak digunakan sesuai NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati.
“Para tersangka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan NPHD dan RAB, sehingga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas Hendri.
Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan praktik kickback, suap, dan gratifikasi yang diduga melibatkan komisioner maupun pihak lain di lingkungan KPU Kotim.
“Penyidik juga menemukan adanya indikasi kickback atau pemberian suap maupun gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur,” ungkapnya.
Meski nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah, estimasi sementara kerugian mencapai sekitar Rp10 miliar.
Kejati Kalteng memastikan penyidikan belum berhenti pada lima tersangka tersebut. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
“Penyidikan akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegas Hendri.
Kelima tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto KUHP, atas dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. (tim)
Editor: Logman Susilo
Ikuti saluran ayokalteng di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbC1QZ4KGGGAxXIeWX2n







































