PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Dalam sehari, Senin (14/9/2026), pihaknya mengungkap dua kasus dugaan peredaran sabu di dua lokasi berbeda dan mengamankan dua pria.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial P (34) dan MA (26). Dari kedua pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan paket diduga sabu dengan total berat kotor sekitar 14,23 gram.
Kasus pertama terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar, tepatnya di depan Warung Kopi Mama Rizal, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.
Polisi mengamankan P setelah menerima informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., mewakili mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,23 gram. Barang tersebut dibungkus menggunakan tisu putih dan disimpan di saku celana sebelah kanan P.
Polisi juga mengamankan satu buah sedotan yang telah dipotong runcing dan diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.
Belum selesai sampai di situ, pada sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB, Satresnarkoba kembali melakukan pengungkapan di kawasan Jalan Ahmad Yani Gang Tirta, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.
Seorang pria berinisial MA (26) diamankan di sebuah barak. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 38 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram.
Puluhan paket tersebut ditemukan dalam kondisi telah dikemas dan disimpan di dalam satu plastik klip besar yang dimasukkan ke dalam dua plastik klip sedang.
Pengungkapan kasus kedua juga bermula dari informasi masyarakat. Sekitar pukul 12.00 WIB, polisi mendapat laporan mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan MA.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas memastikan keberadaan MA di barak kawasan Jalan Ahmad Yani Gang Tirta.
Selain 38 paket diduga sabu, petugas turut menyita dua plastik klip sedang, satu plastik klip besar, satu sendok sabu, satu unit telepon genggam OPPO A5I warna ungu serta uang tunai Rp550 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.
AKP Yonika menegaskan, pengungkapan dua kasus tersebut menjadi bukti bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.
Untuk perkara MA, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Pengungkapan ini juga akan kami kembangkan untuk mengetahui sumber maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Kedua pria beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara MA, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor: Logman Susilo







































