KUALA KURUN – Informasi dari masyarakat kembali mengantarkan polisi membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Gunung Mas. Dalam dua pengungkapan di Kecamatan Rungan, Satresnarkoba Polres Gunung Mas mengamankan dua pria beserta puluhan paket sabu dengan total berat kotor mencapai 180,39 gram.
Pengungkapan pertama berlangsung di sebuah pondok di Jalan Perusahaan Kayu Lapis, Desa Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 11.26 WIB.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan RA (23), warga Kecamatan Rungan. Dari penggeledahan, polisi menemukan 20 paket sabu dengan berat bersih 169,57 gram dan berat kotor 176,81 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang berwarna hitam dan bungkusan lakban. Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, telepon seluler, uang tunai Rp2,2 juta, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Beberapa jam berselang, pengungkapan kedua dilakukan di sebuah pondok di Jalan Eks Kayu Lapis KM 4, Desa Bereng Baru, Kecamatan Rungan, sekitar pukul 15.00 WIB.
Petugas mengamankan EM (32), warga Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu. Dari penggeledahan kamar pondok, polisi menemukan 21 paket sabu dengan berat kotor 3,58 gram.
Sebanyak 16 paket ditemukan dalam kotak plastik hitam di lantai kamar, sedangkan lima paket lainnya berada di atas meja. Selain sabu, petugas turut menyita telepon seluler OPPO, timbangan digital, kotak plastik, dan plastik klip.
Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi melalui Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno membenarkan adanya dua pengungkapan tersebut.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai dengan upaya hukum yang dilakukan petugas,” ujar Sutrisno saat dikonfirmasi PS Kasi Humas IPDA Abner, Kamis (17/9/2026) pagi.
Dalam perkara tersebut, RA disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto ketentuan pidana terkait. Sementara EM dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan mengacu pada ketentuan KUHP yang tercantum dalam laporan perkara.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah kita bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sedangkan untuk lokasinya mereka ini berbeda, dan berkat informasi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika,” pungkas AKP Sutrisno. (pan)
Editor: Logman Susilo









































