KUALA KAPUAS – Polres Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap dua kasus menonjol. Yaitu, tindak pidana pembakaran yang mengakibatkan korban mengalami luka berat serta kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari di halaman belakang Mapolres Kapuas, Senin (3/8/2026). Kegiatan turut dihadiri Kabag Ops, Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra, Kasi Humas, personel Satreskrim, dan awak media.
Kapolres menjelaskan, kasus pertama merupakan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran hingga membahayakan keselamatan umum dan menyebabkan korban mengalami luka berat.
Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Kapuas menetapkan HD alias Dayat sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua botol plastik bekas minuman yang hangus terbakar, aksesori tas berwarna cokelat, serta sepotong pakaian yang ditemukan dalam kondisi terbakar.
“Tersangka diproses sesuai ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar AKBP Rina Perwitasari.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang ditangani Polsek Kapuas Murung. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2011, buku BPKB, kotak telepon seluler, dan satu unit ponsel Vivo Y12S.
Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
AKBP Rina Perwitasari menegaskan, keberhasilan mengungkap dua kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional.
Ia memastikan Polres Kapuas akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminal guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kapuas.
“Masyarakat kami harapkan terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada kepolisian,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra mengatakan proses penyidikan terhadap kedua perkara masih terus berjalan untuk melengkapi berkas dan memenuhi seluruh unsur pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (hms)
Editor: Logman Susilo








































