TAMIANG LAYANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga Tamiang Layang akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Barito Timur. Dalam dua kasus berbeda yang terjadi dalam rentang waktu berdekatan, polisi mengamankan tiga pelaku beserta dua unit sepeda motor hasil curian.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, melalui Wakapolres Kompol Alexander F. Sitepu, didampingi Kasat Reskrim AKP Hengky Prasetyo, Kasat Resnarkoba IPTU Ismail Lubis, dan Kasi Humas AKP Eko Sutrisno dalam konferensi pers di Mapolres Barito Timur, Senin (29/6/2026).
Kasus pertama terjadi pada 16 Juni 2026 dini hari di Jalan Ahmad Yani, Komplek Sulung, Tamiang Layang. Korban yang baru pulang bekerja memarkir sepeda motor Honda CRF miliknya di depan sebuah bengkel dalam kondisi stang terkunci.
Saat korban berbincang dengan rekannya di dalam bengkel, pelaku diduga merusak rumah kunci sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. Korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp39 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S (31). Barang bukti yang disita berupa satu unit Honda CRF, kunci kendaraan, dan STNK asli milik korban.
“Untuk tersangka saat ini menjalani penahanan di Polres Barito Selatan dalam perkara curanmor lainnya, sedangkan barang bukti diamankan di Polres Barito Timur,” ujar AKP Hengky Prasetyo.
Kasus kedua diungkap Unit Reskrim Polsek Dusun Timur bersama Tim Resmob Polres Barito Timur. Dua tersangka berinisial A (29) dan DW (26) ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor Suzuki Satria FU milik warga di Jalan Patianom, Gang Sejahtera, Tamiang Layang.
Peristiwa bermula ketika korban memarkir sepeda motornya di teras rumah dengan kunci yang masih tergantung. Saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut telah hilang.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan kedua pelaku di Desa Batu Putih, Kecamatan Dusun Tengah. Dengan dukungan Unit Reskrim Polsek Ampah, keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit Suzuki Satria FU, satu unit sepeda motor rakitan jenis Japstyle tanpa nomor polisi, STNK kendaraan, serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan.
Polres Barito Timur mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan tidak meninggalkan kunci di kendaraan serta menggunakan pengaman tambahan saat memarkir sepeda motor.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah curanmor dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang ama3n dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan,” tegas Kompol Alexander.
Polres Barito Timur juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga situasi kamtibmas dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, termasuk tindak kriminal maupun penyalahgunaan narkoba.
“Polres Barito Timur berkomitmen tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan maupun peredaran narkoba. Bersama masyarakat dan insan pers, mari wujudkan Barito Timur yang aman, damai, dan kondusif,” pungkasnya. (man)
Editor: Logman Susilo







































