KASONGAN – Seorang perempuan berinisial IS (21) diamankan setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket sabu di rumahnya di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Selasa (23/6/2026) malam.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,20 gram yang diduga siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Affan Efendi, dalam laporannya mengungkapkan, bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan seorang perempuan di kawasan Jalan Tumbang Samba Km 2, Desa Hampalit.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah di lokasi dimaksud.
Saat penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.45 WIB, petugas terlebih dahulu memperkenalkan diri dan menghadirkan saksi masyarakat untuk menyaksikan proses penggeledahan.
“Hasil penggeledahan menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak warna hitam bertuliskan COMBINATION STONE yang berada di kamar terlapor,” demikian keterangan dalam laporan tersebut.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, potongan sedotan, dua lembar tisu, uang tunai Rp1 juta serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Setelah barang bukti ditemukan, terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Katingan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Katingan masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (*)
Editor: Logman Susilo









































