TAMIANG LAYANG – Ikatan Mahasiswa Barito Timur (IKMA BARTIM) menyatakan penolakan terhadap penangkapan dan penahanan dua warga adat Dayak Maanyan asal Desa Hayaping, Kabupaten Barito Timur, Subarno (59) dan Yadi (53).
Keduanya diamankan jajaran Polres Barito Timur terkait dugaan pembakaran lahan.
Perwakilan IKMA BARTIM, Lutfi Arif Jailani, menilai proses hukum terhadap kedua warga tersebut perlu memperhatikan konteks tradisi berladang masyarakat adat Dayak Maanyan.
Menurut Lutfi, Subarno tidak hanya berprofesi sebagai peladang, tetapi juga merupakan Tokoh Wadian (Balian) Ipaket yang memiliki peran dalam pelaksanaan ritual adat tahunan setelah masa panen.
Ia menyebut aktivitas berladang yang dilakukan kedua warga merupakan bagian dari kearifan lokal masyarakat Dayak Maanyan dan dilakukan secara gotong royong dengan metode sekat bakar terkendali.
IKMA BARTIM juga menyebut lokasi lahan yang digarap berada di luar kawasan gambut dengan luas sekitar 1,1 hektare.
“Berladang secara tradisional adalah urat nadi kehidupan dan budaya masyarakat Dayak Maanyan. Hukum nasional melalui Pasal 69 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengakui pembukaan lahan berbasis kearifan lokal,” ujar Lutfi.
Atas dasar itu, IKMA BARTIM menilai penanganan hukum terhadap kedua warga perlu mempertimbangkan keberadaan kearifan lokal dan hak masyarakat adat.
IKMA BARTIM juga mempersoalkan perbedaan data mengenai luas lahan yang disebut dalam proses penanganan perkara. Menurut mereka, terdapat informasi yang menyebut luas lahan mencapai 11 hektare, sementara berdasarkan temuan penasihat hukum, luas lahan disebut sekitar 1,1 hektare.
Namun, IKMA BARTIM meminta perbedaan data tersebut diperjelas melalui pemeriksaan dan pembuktian yang transparan.
Dalam pernyataan sikapnya, IKMA BARTIM menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta Subarno dan Yadi dibebaskan serta proses hukum terhadap keduanya dihentikan.
Selain itu, mereka meminta aparat penegak hukum melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus karhutla, termasuk tidak mengabaikan keberadaan masyarakat adat dan tradisi berladang yang masih dijalankan.
IKMA BARTIM juga meminta perhatian terhadap posisi Subarno sebagai Tokoh Wadian. Menurut mereka, penahanan tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap keberlangsungan ritual adat masyarakat Dayak Maanyan.
Mereka turut meminta Kapolri dan Kapolda Kalimantan Tengah mengevaluasi penanganan perkara oleh jajaran Polres Barito Timur.
IKMA BARTIM menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut bersama masyarakat sipil, tokoh adat dan elemen mahasiswa hingga proses hukum terhadap kedua warga mendapatkan kejelasan. (*)
Editor: Sari Fatimah









































