KUALA KURUN – Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang viral di media sosial Facebook mendapat perhatian serius dari jajaran Polres Gunung Mas. Melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, polisi langsung bergerak melakukan pengecekan dan penelusuran informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Langkah cepat tersebut dilakukan pada Kamis (18/6/2026) pagi. Personel Unit PPA mendatangi RSUD Kuala Kurun untuk memastikan kondisi korban sekaligus berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait penanganan kasus tersebut.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Wijaya Kusuma, menegaskan pihaknya tidak akan mengabaikan setiap laporan maupun informasi yang berkembang di masyarakat, terlebih yang menyangkut perlindungan anak.
“Begitu mengetahui informasi ini ramai diperbincangkan di media sosial, kami langsung memerintahkan Unit PPA untuk turun melakukan pengecekan. Keselamatan dan perlindungan korban menjadi prioritas utama,” kata Agung.
Menurut dia, selain melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar, kepolisian juga berkoordinasi dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Gunung Mas guna memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang diperlukan.
Dari hasil penelusuran awal, polisi memperoleh informasi bahwa lokasi dugaan tindak pidana tersebut berada di luar wilayah hukum Polres Gunung Mas dan masuk dalam wilayah hukum Polres Kapuas.
Meski demikian, Polres Gunung Mas tetap mengambil langkah proaktif dengan melakukan koordinasi bersama Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Sei Hanyo agar proses hukum dapat berjalan secara cepat dan sesuai prosedur.
“Kami memastikan laporan dari pihak keluarga korban dapat segera ditindaklanjuti oleh wilayah hukum yang berwenang, sehingga penanganan perkara berjalan maksimal,” ujarnya.
Agung menambahkan, sinergi lintas wilayah menjadi bagian penting dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Dengan koordinasi yang baik, proses penyelidikan maupun pendampingan terhadap korban dapat dilakukan secara optimal.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar, terutama yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Laporan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memberikan perlindungan dan penegakan hukum. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian dengan melibatkan instansi terkait guna memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh. (*)
Editor: Logman Susilo








































