KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Selama pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 yang berlangsung pada 5–23 Juli, petugas berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 49,62 gram bruto.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari di halaman belakang Mapolres Kapuas, Senin (27/7/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh laporan polisi dengan tujuh tersangka. Masing-masing berinisial IJ dengan barang bukti sabu seberat 0,73 gram, IB 2,75 gram, IW 5,77 gram, MPR 9,22 gram, LN 0,38 gram, AB bersama B dengan barang bukti terbesar yakni 28,58 gram, serta AK 2,19 gram.
Dari seluruh pengungkapan itu, polisi menyita total sabu seberat sekitar 49,62 gram bruto yang diduga siap diedarkan di wilayah Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menegaskan, hasil Operasi Antik Telabang 2026 menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam menekan peredaran gelap narkotika yang masih mengancam masyarakat.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi tersebut dinilai menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas.
Konferensi pers turut dihadiri Kabagops Polres Kapuas, Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, Kasi Humas, Kasi Propam, personel Satresnarkoba, serta sejumlah wartawan.
Polres Kapuas memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus digencarkan melalui penindakan hukum dan langkah-langkah pencegahan guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (*)
Editor: Logman Susilo







































