PALANGKA RAYA – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polresta Palangka Raya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Berbekal laporan yang masuk melalui Call Center 110, personel bergerak cepat mengamankan seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang membawa senjata tajam (sajam) dan meresahkan warga, Sabtu (1/8/2026).
Laporan dari masyarakat langsung diterima operator Call Center 110 dan diteruskan kepada personel Pamapta III SPKT bersama piket fungsi untuk segera mendatangi lokasi kejadian.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Pamapta III SPKT IPDA Muhammad Abrar mengatakan, setiap laporan yang diterima melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti dengan cepat sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Setelah menerima laporan, personel langsung menuju lokasi untuk mengamankan ODGJ beserta senjata tajam yang dibawanya. Selanjutnya yang bersangkutan diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tindakan cepat tersebut berhasil mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memberikan rasa aman bagi warga di sekitar lokasi.
Menurut Abrar, penanganan dilakukan secara profesional dan humanis dengan mengedepankan keselamatan seluruh pihak, baik masyarakat, petugas maupun ODGJ yang diamankan.
Polresta Palangka Raya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi, seperti tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, hingga gangguan kamtibmas lainnya. (hms)
Editor: Sari Fatimah








































