PANGKALAN BUN – Perang melawan peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus digencarkan. Sepanjang Juli 2026, Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap delapan laporan polisi (LP) dengan menangkap delapan tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di sejumlah kecamatan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sedikitnya 45,61 gram sabu dan 23 butir pil yang diduga ekstasi seberat bruto 12,86 gram, serta berbagai barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, telepon seluler, kendaraan bermotor hingga uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Joko Handono melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Yosep Sukma Wijaya mengatakan, keberhasilan itu merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif.
“Selama Juli kami berhasil mengungkap delapan kasus dengan delapan tersangka yang terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan. Seluruhnya sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya, Minggu (26/7/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan pada 6 Juli 2026 di sebuah rumah di Gang Tiung, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan. Polisi menangkap AS (52) dan menemukan 12 paket sabu seberat bruto 8,06 gram, tiga timbangan digital, alat hisap sabu, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika, sepeda motor, serta telepon seluler.
Dua hari berselang, tepatnya 8 Juli 2026, petugas kembali mengamankan GMS (51) di Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan. Dari rumah tersangka disita tiga paket sabu dengan berat bruto 6 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, sendok dari sedotan, dan telepon seluler.
Pengungkapan berlanjut pada 9 Juli 2026. Kali ini petugas menangkap AAW (34) di sebuah losmen di Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng. Dari kamar yang ditempati tersangka ditemukan empat paket sabu seberat bruto 5,11 gram dan 23 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 12,86 gram, berikut timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, dan telepon seluler.
Pada 19 Juli 2026, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran sabu di Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada. Dalam operasi tersebut, polisi membekuk SG (33) dengan barang bukti dua paket sabu seberat bruto 14,30 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, uang tunai, dan telepon seluler.
Tiga hari kemudian, 22 Juli 2026, petugas mengamankan S (35) di Desa Kubu, Kecamatan Kumai. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket sabu seberat bruto 1,63 gram, alat hisap sabu, plastik klip kosong, uang tunai, serta telepon seluler.
Pengungkapan terakhir dilakukan pada 24 Juli 2026 di pinggir Jalan Musang, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan. Dalam operasi tersebut polisi menangkap M (40) dan JN (40). Dari keduanya disita dua paket sabu seberat bruto 10,51 gram, dua unit sepeda motor, serta telepon seluler.
Seluruh tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Kotawaringin Barat guna menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, dengan ancaman hukuman sesuai peran dan jumlah barang bukti yang dikuasai.
AKP Yosep menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat dalam mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkotika.
Ia juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” tegasnya. (*)
Editor: Logman Susilo








































