PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BI (44) diamankan bersama 11 paket sabu dengan berat kotor mencapai 39,73 gram di Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Selasa (28/7/2026).
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Bhayangkara 4, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’Dang mengatakan, informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor Honda Vario yang digunakan terduga pelaku, polisi menemukan 11 paket sabu yang disimpan di dalam sebuah kantong hitam bertuliskan “HYUNDAI” di bawah jok kendaraan.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, sedotan yang telah diruncingkan, telepon genggam merek Tecno Spark 30C, uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik terduga pelaku,” ujar AKP Yonika.
Setelah diamankan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (*)
Editor: Logman Susilo






































