KUALA KURUN – Satreskrim Polres Gunung Mas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Kecamatan Tewah dengan memperagakan 32 adegan. Rekonstruksi ini menjadi tahapan penting untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa sesuai fakta sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.
Rekonstruksi berlangsung di Aula Patria Tama Polres Gunung Mas, Senin (29/6/2026), dipimpin Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Gunawan Putra, serta disaksikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Gunung Mas Tantra Perdana Sani, bersama Jaksa Penuntut Umum Ratibulava,
Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Gunawan Putra, mewakili Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
“Pelaksanaan 32 adegan rekonstruksi ini merupakan wujud transparansi kami dalam penyidikan. Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara profesional agar korban dan keluarganya memperoleh keadilan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah lahan di belakang rumah warga di Jalan Hentak RT 006, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas. Peristiwa itu sempat menggegerkan warga dan menjadi perhatian aparat kepolisian.
Korban diketahui berinisial F (38), seorang wiraswasta asal Tanjung Pinang, Kota Palangka Raya. Dalam waktu singkat, penyidik berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (33) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut AKP Agung, selama rekonstruksi penyidik memperagakan seluruh rangkaian kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan. Setiap adegan dicocokkan dengan alat bukti untuk memastikan kronologi yang disusun benar-benar sesuai fakta.
“Rekonstruksi bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian penting untuk menguji konsistensi keterangan tersangka sekaligus memperkuat alat bukti sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
AKP Agung menambahkan, seluruh rangkaian rekonstruksi berlangsung aman dan kondusif. Polres Gunung Mas memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat. (*)
Editor: Logman Susilo







































