KUALA KURUN – Satreskrim Polres Gunung Mas berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di kawasan Sungai Barou, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah. Pelaku yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap kurang dari dua hari setelah kejadian.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Wijaya Kusuma mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, didampingi PS Kasi Humas IPDA Abner, di lobi Mapolres Gunung Mas, Senin (1/6/2026).

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat,” kata AKP Agung.
Pelaku diketahui berinisial WD (22), warga Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu. Sementara korbannya adalah Dandi Supria Dinata (26), warga Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Rabu (27/5/2026) malam. Saat itu, korban berencana pergi mendulang emas di kawasan Sungai Barou.
Pelaku yang mengetahui rencana tersebut sempat melarang korban berangkat karena dirinya tidak memiliki senter untuk ikut bekerja. Namun larangan itu tidak dihiraukan dan korban tetap pergi mendulang emas seorang diri.
Rasa kesal dan sakit hati yang dipendam pelaku kemudian memicu aksi nekat keesokan harinya.
Pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku mendatangi lokasi tempat korban bekerja. Saat melihat korban sedang duduk di area pencucian emas, pelaku mengambil sebuah palu yang berada di dekat lokasi lalu menghantam bagian belakang kepala korban.
Serangan tersebut membuat korban mengalami luka parah. Namun pelaku tidak berhenti sampai di situ.
WD kemudian mengambil parang dan memotong tangan kiri korban hingga putus. Potongan tangan tersebut dibuang ke seberang sungai dengan tujuan menghilangkan jejak kejahatan.
Setelah menerima laporan kejadian, tim gabungan Satreskrim Polres Gunung Mas, Satintelkam, dan Polsek Tewah langsung bergerak melakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di sebuah pondok milik warga bernama Unggul di kawasan Sungai Barou, Kecamatan Rungan.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap AKP Agung.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah palu yang digunakan untuk menyerang korban, pakaian korban, serta potongan lengan korban yang ditemukan di dalam tas belanja berwarna hijau stabilo yang dibungkus plastik.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati setelah korban mengabaikan larangannya untuk tidak bekerja pada malam hari.
Atas perbuatannya, WD kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)
Editor: Sari Fatimah







































