KUALA KAPUAS – Upaya seorang perempuan berinisial LN (30), yang berprofesi sebagai pemandu lagu (Ladies Companion/LC), mengelabui polisi dengan melempar tas berisi sabu gagal membuahkan hasil. Personel Satuan Satresnarkoba Polres Kapuas tetap berhasil menemukan barang bukti dan mengamankannya saat penggerebekan di Desa Mawar Mekar, Kecamatan Pulau Petak, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Saat hendak diamankan, LN diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan melempar sebuah tas selempang berwarna hitam ke samping rumah. Namun, aksi tersebut diketahui petugas.
“Ketika tas diperiksa, ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram,” ujar AKP Budi Utomo.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Infinix Hot 60 Pro warna silver, tas selempang merek Mossdoom warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver beserta kunci kontak yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Usai penggeledahan, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, LN dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Budi Utomo mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)
Editor: Sari Fatimah








































