PALANGKA RAYA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh PWI Pusat dengan mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap advokat Hotman Paris Hutapea ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, Rabu (22/7/2026).
Pengaduan tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalteng, Heronika Rahan, dan diterima langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Dodo. Langkah itu merupakan bentuk solidaritas terhadap laporan yang sebelumnya diajukan PWI Pusat ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Laporan tersebut bermula dari pernyataan Hotman Paris yang melontarkan kalimat, “Lu punya otak nggak?” kepada seorang wartawan saat memberikan keterangan kepada media. Ucapan itu dinilai tidak hanya menyerang individu, tetapi juga merendahkan profesi wartawan sehingga memicu reaksi dari berbagai organisasi pers di Indonesia.
Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalteng, Heronika Rahan, mengatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang ditempuh PWI Pusat sebagai bentuk menjaga marwah profesi wartawan.
“Kami sepakat laporan ini untuk mendorong penegakan hukum yang baik. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujarnya.
Menurut Heronika, PWI Kalteng menghargai permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris kepada insan pers. Namun, permintaan maaf tersebut tidak menghapus hak organisasi untuk tetap menempuh jalur hukum.
“Kami menghargai dan menerima permintaan maaf tersebut. Tetapi proses hukum merupakan hak kami dan tetap akan kami jalani,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengaduan masyarakat yang telah disampaikan diterima Ditreskrimum Polda Kalteng dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Jika diperlukan, PWI Kalteng siap melengkapi administrasi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Pengaduan sudah diterima. Selanjutnya kami menunggu proses dan apabila diperlukan akan kami tindak lanjuti dengan laporan melalui SPKT,” katanya.
Sementara itu, Ketua PWI Kalimantan Tengah, M. Zainal, menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk pembelaan terhadap kehormatan profesi wartawan yang dilindungi undang-undang.
“Walaupun kejadiannya di Jakarta, yang dianggap dihina adalah wartawan sebagai sebuah profesi. Profesi wartawan harus dihargai dan tidak boleh dihina ataupun direndahkan,” tegas Zainal.
Ia menilai setiap orang berhak menyampaikan pendapat maupun kritik, namun harus tetap dilakukan dengan etika dan tidak merendahkan profesi pihak lain.
“Silakan menyampaikan pendapat dengan adab. Jangan menghina dan hati-hati dalam berbicara. Wartawan dilindungi undang-undang. Hotman Paris memahami hukum sehingga seharusnya tidak menyampaikan hal-hal yang merendahkan profesi,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Budi Rachmat membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari PWI Kalteng.
“Pengaduan masyarakat sudah kami terima. Selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku untuk menentukan tindak lanjutnya,” katanya.
PWI menegaskan, meskipun Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, proses hukum tetap diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus menjaga kehormatan profesi wartawan agar setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tanpa intimidasi maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesinya. (*)
Editor: Logman Susilo








































