KUALA KAPUAS – Polres Kapuas mengungkap dua kasus pembunuhan yang menyita perhatian masyarakat dalam konferensi pers di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Rabu (22/7/2026). Kedua perkara tersebut yakni kasus penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kapuas Murung serta kasus anak kandung yang diduga membunuh orang tuanya di Kecamatan Kapuas Tengah.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari didampingi jajaran Satreskrim, Kabag Ops, Kasi Humas, Kapolsek Kapuas Murung, Kapolsek Kapuas Tengah, serta dihadiri sejumlah wartawan.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/8/VIII/2026/SPKT/Polsek Kapuas Murung/Polres Kapuas/Polda Kalteng tertanggal 16 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan Rahmadi alias Ugung sebagai tersangka. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kaus korban yang robek akibat tusukan, celana pendek korban, sebilah pisau taji beserta sarungnya, serta tas selempang milik tersangka.
Sementara itu, kasus kedua merupakan dugaan pembunuhan yang dilakukan seorang anak terhadap orang tua kandungnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/03/VII/2026/SPKT/Polsek Kapuas Tengah/Polres Kapuas/Polda Kalteng tertanggal 10 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan Jipto alias Latin sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang sepanjang sekitar 50 sentimeter yang diduga digunakan saat kejadian.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menegaskan, pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan komitmen Polres Kapuas dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan masyarakat.
“Setiap tindak pidana yang menghilangkan nyawa orang lain akan kami proses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur yang benar dan tidak menggunakan kekerasan,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra menambahkan, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*)
Editor: Logman Susilo








































