KUALA PEMBUANG – Satresnarkoba Polres Seruyan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial GM (25) diamankan setelah kedapatan membawa 16 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di Kuala Pembuang, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Seruyan AKP Adhy Heriyanto saat melaksanakan operasi pemberantasan narkoba di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir.
Petugas mencurigai sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 berwarna hitam tanpa pelat nomor yang melintas di Jalan Ir. Soekarno, Desa Persil Raya, tepatnya di depan Kantor BPBD Kuala Pembuang.
Setelah kendaraan dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dengan menghadirkan saksi dari masyarakat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak rokok yang berisi 16 paket plastik klip diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Seruyan dalam menekan peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap tindakan yang meresahkan masyarakat akan kami tindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. (*)
Editor: Logman Susilo








































