SAMPIT – Seorang perempuan berinisial NS (47) diamankan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur, bersama 106 paket sabu dengan berat kotor 63,19 gram di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Km 28, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur, AKP Suherman, dalam laporannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebut rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah terduga pelaku.
“Saat penggeledahan petugas menemukan 12 paket sabu di dalam laci kamar pelaku. Pencarian kemudian dilanjutkan hingga ke bagian belakang rumah,” ulas AKP Suherman.
Di garasi belakang, polisi menemukan 94 paket sabu lainnya yang disimpan di dalam sebuah toples ungu, dimasukkan ke kantong plastik hijau, lalu dikubur di dalam tanah.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu pak plastik klip, satu timbangan digital, potongan sedotan yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, uang tunai Rp5 juta yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon seluler Oppo A3x, serta satu kartu SIM.
Seluruh barang bukti diakui sebagai milik terduga pelaku. Polisi kemudian membawa NS beserta barang bukti ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor: Logman Susilo








































