PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 11 kasus yang terjadi sepanjang 3 hingga 21 Juli 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 116,94 gram sabu dan 1.600 butir obat terlarang yang diduga merupakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Pemusnahan dilakukan di ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kamis (23/7/2026), dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya sehingga proses pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Barang bukti tersebut berasal dari 11 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mulai 3 hingga 21 Juli 2026 di wilayah Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Menurut Yonika, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga transparansi penanganan perkara narkotika sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan, memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas, serta mengefisiensikan tempat penyimpanan barang bukti setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Ia menegaskan, Polresta Palangka Raya akan terus mengintensifkan pemberantasan narkotika melalui langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum.
“Kami akan terus melakukan pemberantasan narkotika melalui berbagai upaya demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang Bersih dari Narkoba (Bersinar),” tandasnya. (*)
Editor: Logman Susilo






































