KUALA KURUN – Satresnarkoba Polres Gunung Mas kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial R (29) diamankan setelah polisi menemukan 14 paket sabu saat menggerebek rumahnya di Kecamatan Kurun, Selasa (21/7/2026) malam.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di kediaman terduga pelaku. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 19.40 WIB.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas hitam milik R. Saat diperiksa, di dalam tas terdapat dompet kecil berwarna hitam yang berisi 14 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu serta satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu bundel plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dompet kecil bekas tempat headset, tas merek Rusel CO, uang tunai Rp800 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam iPhone 12 Pro warna navy.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, melalui Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan Polri sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui Call Center 110 atau langsung ke kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, PS Kasi Humas Polres Gunung Mas IPDA Abner menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gunung Mas akan terus diperkuat.
“Penyelidikan, penyuluhan, hingga penegakan hukum akan terus kami tingkatkan sebagai upaya mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah di pengadilan, ia terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar. (*)
Editor: Logman Susilo









































