PURUK CAHU – Satresnarkoba Polres Murung Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial NA alias AR (31) diamankan saat diduga hendak mengedarkan sabu di kawasan Jalan Liang Pandan Sanggrahan, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 5,10 gram beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Murung Raya IPTU Dwi Tri Yanto dalam laporannya mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Jalan Liang Pandan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba yang tengah melaksanakan Operasi Antik Telabang 2026 langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat berada di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang kemudian diketahui berinisial NA alias AR. Sebelum diamankan, terduga pelaku diduga sempat melempar sebuah bungkusan yang dibalut tisu ke tanah di dekat kakinya.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,10 gram. Barang tersebut dibungkus menggunakan tisu dan diduga sempat dibuang oleh terlapor sebelum diamankan petugas,” ungkap IPTU Dwi Tri Yanto.
Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam merek Tecno POVA 7, satu unit sepeda motor Honda Revo, jaket hitam, serta alat tes urine.
Hasil pemeriksaan urine terhadap terlapor menunjukkan positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Murung Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor: Logman Susilo









































