PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah, Sadagori Henoch Binti atau yang akrab disapa Ririen Binti, melayangkan surat terbuka kepada advokat Hotman Paris Hutapea sebagai bentuk protes atas pernyataan yang dinilai merendahkan martabat wartawan saat sesi wawancara di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
Surat terbuka yang diterbitkan pada Sabtu (18/7/2026) itu merupakan respons atas beredarnya video wawancara Hotman Paris di media sosial. Dalam video tersebut, Hotman melontarkan kalimat, “Lu punya otak nggak? Jawab dulu!” kepada seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Bagi Ririen, ucapan tersebut bukan sekadar respons emosional, tetapi dinilai telah mencederai kehormatan profesi wartawan serta berpotensi menciptakan preseden buruk dalam hubungan antara penegak hukum dan insan pers.
“Atas nama Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah, saya menyatakan keberatan dan protes keras. Wartawan hadir di lapangan bukan untuk dihakimi, diintimidasi, atau direndahkan kapasitas intelektualnya, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi,” tulis Ririen dalam surat terbukanya.
Menurutnya, hubungan antara advokat dan wartawan sejatinya merupakan hubungan kemitraan yang saling menghormati. Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, sehingga setiap pertanyaan yang diajukan merupakan bagian dari tugas profesi yang dilindungi undang-undang.
Ririen mengingatkan bahwa kemerdekaan pers telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ditegaskan bahwa pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sedangkan Pasal 8 menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Selain itu, ia juga menyinggung Kode Etik Jurnalistik yang mengamanatkan wartawan bekerja secara independen, menguji setiap informasi, serta menyajikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
“Karena itu, pertanyaan kritis wartawan seharusnya dijawab dengan argumentasi hukum yang objektif dan edukatif, bukan dengan serangan personal ataupun intimidasi verbal,” tegasnya.
Dalam surat terbuka tersebut, Dewan Kehormatan PWI Kalteng menyampaikan tiga tuntutan kepada Hotman Paris, yakni menghentikan segala bentuk intimidasi verbal maupun penggunaan diksi yang merendahkan martabat wartawan, menghormati profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang, serta memberikan klarifikasi secara terbuka demi menjaga hubungan baik antara dunia advokasi dan komunitas pers nasional.
Ririen menilai, komunikasi yang santun antara narasumber dan wartawan merupakan fondasi penting dalam menciptakan ruang publik yang sehat. Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar tetap menghormati profesi masing-masing.
“Mari kita bersama-sama merawat ruang publik dengan komunikasi yang sehat, bermartabat, dan mencerdaskan bangsa,” tulisnya menutup surat terbuka tersebut.
Surat terbuka yang ditandatangani di Palangka Raya pada 18 Juli 2026 itu juga menegaskan bahwa sinergi antara penegak hukum dan insan pers merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi, memperkuat transparansi, serta mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan di Indonesia.
Berikut isi surat terbuka Ririen Binti:
SURAT TERBUKA
WARTAWAN ADALAH PILAR DEMOKRASI, JANGAN RENDAHKAN KAMI DENGAN INTIMIDASI VERBAL
Kepada Yth.
Sdr. Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum.
Di Tempat
Salam Hormat,
Menyikapi rekaman video wawancara Saudara di lingkungan Kejaksaan Agung RI yang beredar luas di berbagai platform media sosial, di mana Saudara melontarkan kalimat, “Lu punya otak nggak? Jawab dulu!” kepada awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya, saya atas nama Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan keberatan dan protes keras.
Sebagai salah satu penegak hukum senior di Indonesia, Saudara tentu memahami bahwa hubungan antara advokat dan wartawan adalah hubungan kemitraan yang setara dan saling menghormati. Wartawan hadir di lapangan untuk memenuhi hak publik atas informasi, bukan untuk diintimidasi ataupun direndahkan.
Surat ini juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 8, yang memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta menjamin perlindungan hukum bagi wartawan.
Selain itu, Kode Etik Jurnalistik mengamanatkan wartawan bekerja secara independen, menguji informasi, dan menyampaikan berita secara akurat serta berimbang. Karena itu, pertanyaan kritis wartawan seharusnya dijawab dengan argumentasi hukum yang objektif dan edukatif, bukan dengan serangan personal.
Melalui surat terbuka ini, Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalimantan Tengah mendesak Hotman Paris Hutapea untuk:
– Menghentikan segala bentuk intimidasi verbal atau penggunaan diksi yang merendahkan martabat wartawan.
– Menghormati profesi wartawan sebagai pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang.
– Memberikan klarifikasi secara terbuka demi menjaga hubungan baik antara dunia advokasi dan komunitas pers nasional.
“Mari kita bersama-sama merawat ruang publik dengan komunikasi yang sehat, bermartabat, dan mencerdaskan bangsa.”
Palangka Raya, 18 Juli 2026
Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalimantan Tengah
Sadagori Henoch Binti, S.I.Kom. (Ririen Binti).








































