TAMIANG LAYANG – Satresnarkoba Polres Barito Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan di barak kawasan RT 6, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kedua pelaku masing-masing berinisial J (23) dan K (40). Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,04 gram yang dikemas dalam 10 paket.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, seperti plastik klip, dua unit timbangan digital, alat hisap sederhana, hingga dua unit telepon genggam.
Tak hanya itu, satu unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250 cc serta uang tunai sebesar Rp300 ribu turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso, melalui Kasat Resnarkoba Polres Barito Timur, IPTU Ismail Lubis menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ungkapnya dalam kronologi pengungkapan yang diterima media ini.
Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1/2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut. (man)
Editor: Logman Susilo






































