PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya bersama sejumlah instansi terkait kembali menggelar patroli gabungan untuk menekan aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat. Kegiatan berlangsung pada Jumat (29/5/2026) malam hingga Sabtu (30/5/2026) dini hari dengan menyasar sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan dijadikan lokasi balap liar.
Patroli tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Palangka Raya Nomor: Sprin/631/V/Pam 3.3/2026 tanggal 26 Mei 2026. Kegiatan melibatkan personel gabungan dari Polresta Palangka Raya, Ditlantas Polda Kalimantan Tengah, Ditintelkam Polda Kalimantan Tengah, Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah, serta Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
Selain melakukan pengawasan di lapangan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kabagops Kompol Hendry menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas balap liar yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
“Patroli gabungan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas tetap kondusif. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.
Dari hasil patroli, petugas melakukan penindakan terhadap dua unit kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas. Meski demikian, secara umum situasi selama kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Polresta Palangka Raya memastikan patroli dan penindakan terhadap aksi balap liar akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Palangka Raya. (*)
Editor: Logman Susilo







































