KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan berhasil mengungkap 40 kasus tindak pidana selama periode Januari hingga Mei 2026. Dari puluhan kasus tersebut, aparat kepolisian mengamankan 74 tersangka dengan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi.
Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama 95 Polres Seruyan, Sabtu (30/5/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Affandi dan Humas Polres Seruyan Aipda Ronny.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Seruyan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polres Seruyan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu stabilitas keamanan,” tegasnya.
Berdasarkan data Satreskrim Polres Seruyan, dari total 40 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 35 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan empat kasus pencurian biasa.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 74 tersangka yang terdiri atas 69 pelaku curat, satu pelaku curas, dan empat pelaku pencurian biasa.
Selain menangkap para pelaku, kepolisian juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian materiil masyarakat yang ditaksir mencapai Rp124.530.159.
Menurut Beddy, capaian tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel Satreskrim Polres Seruyan serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagian besar kasus yang terungkap terjadi di kawasan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah Seruyan Tengah. Karena itu, pihaknya akan terus memperkuat langkah pencegahan maupun penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas.
Polres Seruyan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan melalui layanan darurat Call Center 110 maupun kanal pengaduan resmi kepolisian.
“Kami akan merespons cepat setiap laporan masyarakat. Polres Seruyan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polres Seruyan berharap situasi kamtibmas di Kabupaten Seruyan tetap aman, kondusif, dan nyaman bagi seluruh warga. (*)
Editor: Logman Susilo






































