PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 121 kasus kejahatan jalanan sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 233 tersangka berhasil diamankan.
Data tersebut disampaikan Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat konferensi pers pengungkapan kejahatan jalanan di Gedung Graha Bhayangkara Polda Kalteng, Sabtu (30/5/2026).
Kapolda menjelaskan, ratusan kasus yang berhasil diungkap terdiri dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Sejak Januari hingga akhir Mei 2026, Polda Kalteng dan Polres jajaran berhasil mengungkap 121 kasus kejahatan jalanan dengan 233 tersangka yang diamankan,” ujarnya.
Berdasarkan pemetaan kepolisian, Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi wilayah dengan kasus curat tertinggi. Sementara kasus curas paling banyak terjadi di Kabupaten Kapuas, sedangkan kasus curanmor mendominasi di Palangka Raya.
Menurut Kapolda, modus kejahatan curat yang paling dominan di Kalimantan Tengah saat ini adalah pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di kawasan perkebunan.
Bahkan, dalam beberapa kasus, aksi tersebut berkembang menjadi tindak pidana curas karena dilakukan secara berkelompok dan disertai perlawanan terhadap petugas keamanan.
“Beberapa kasus pencurian sawit dilakukan menggunakan kendaraan angkut besar dan dilakukan secara terorganisir. Bahkan ada yang berani melawan petugas pengamanan di lapangan,” katanya.
Sementara itu, untuk kasus curanmor, para pelaku masih banyak menggunakan modus klasik dengan memanfaatkan kunci letter T untuk membawa kabur kendaraan milik korban.
Dari sisi kerugian, Polda Kalteng mencatat total kerugian akibat kejahatan jalanan selama lima bulan terakhir mencapai sekitar Rp2,125 miliar. Rinciannya, kerugian akibat curat mencapai Rp90 juta, curas Rp435 juta, dan curanmor sekitar Rp1,6 miliar.
Kapolda menegaskan, seluruh pelaku diproses menggunakan ketentuan dalam KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Untuk kasus curat dikenakan Pasal 477 dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Sementara pelaku curas dapat dijerat dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara dan denda maksimal Rp900 juta.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kriminal melalui layanan darurat 110. Selain itu, warga diminta meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci ganda pada kendaraan, memasang CCTV di lingkungan tempat tinggal, serta menghindari penggunaan barang berharga di lokasi yang rawan kejahatan.
“Polda Kalteng akan terus mengoptimalkan patroli rutin, kegiatan sambang Bhabinkamtibmas, serta memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk mencegah dan mengungkap tindak kejahatan di wilayah Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (*)
Editor: Logman Susilo





































