PALANGKA RAYA – Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial ASY (26) diamankan setelah diduga membobol rumah warga dan membawa kabur sejumlah barang berharga.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Release Serentak Pengungkapan Kejahatan Jalanan yang digelar di Aula Graha Bhayangkara Polda Kalimantan Tengah, Sabtu (30/5/2026). Kegiatan dipimpin Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, serta dihadiri jajaran pejabat utama Polda Kalteng dan Wakapolresta Palangka Raya.
Kasus curat itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Garuda XIII Gang II Nomor 117, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban diketahui bernama Maratus Sholihah (36).
Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 2 Mei 2026, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka ASY.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tas ransel, kamera Nikon beserta tasnya, jam tangan, smartwatch, kunci mobil, beberapa dompet, uang tunai, perhiasan emas, serta sebuah linggis yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk bermain judi online sekaligus memenuhi kebutuhan sehari-hari. Motif tersebut menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk kejahatan jalanan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Palangka Raya. (hms)
Editor: Logman Susilo





































