Kuala Kapuas – Untuk mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu, jajaran Polsek Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan kamtibmas kepada masyarakat Desa Sei Hanyu, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Minggu (21/12/2025).
Kegiatan tersebut difokuskan pada penyampaian pesan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), khususnya terkait bahaya serta konsekuensi hukum dari penyalahgunaan narkoba.
Kapolsek Kapuas Hulu, IPDA Zaenal Abidin, S.H., M.E., melalui personelnya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dalam sosialisasi ini disampaikan bahwa penyalahgunaan narkoba memiliki ancaman hukuman minimal empat tahun penjara hingga pidana mati, serta denda maksimal sebesar Rp10 miliar,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh dua personel Polsek Kapuas Hulu, yaitu Aiptu Rama Wijayadi dan Brigadir Beny. Mereka secara langsung memberikan imbauan kepada warga agar tidak mudah terpengaruh oleh peredaran narkoba.
Selain itu, masyarakat juga diajak untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan ke Polsek Kapuas Hulu apabila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Keterlibatan masyarakat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya.
Selama kegiatan berlangsung, masyarakat Desa Sei Hanyu menyambut baik dan memberikan respon positif atas kegiatan sosialisasi tersebut. Warga berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara periodik demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu. (AK)









































