Tamiang Layang – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur, menggelar pemusnahan barang bukti hasil razia sebagai bentuk komitmen memberantas Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba), pada Selasa, 19 November 2024.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Rutan Tamiang Layang ini dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Wahyu Cahyadi dan Kasubsi Pengelolaan, Sri Rahayu. Turut hadir Kasat Resnarkoba Polres Barito Timur, Iptu Budi Utomo, beserta satu anggota kepolisian.
Dalam acara tersebut, barang-barang sitaan seperti handphone, charger, dan benda terlarang lainnya dihancurkan menggunakan palu dan dibakar.
Hal tersebut guna memastikan barang-barang terlarang tidak kembali masuk ke area blok hunian Rutan.
Wahyu Cahyadi menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Tamiang Layang untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
“Barang-barang yang dimusnahkan ini adalah hasil razia dan tidak diperbolehkan beredar di dalam Rutan. Kami memastikan barang-barang tersebut tidak akan kembali ke blok hunian, baik melalui petugas maupun tahanan pendamping,” tegas Wahyu.
Kasat Resnarkoba Polres Barito Timur, Iptu Budi Utomo, yang hadir mewakili Kapolres Barito Timur, menyampaikan apresiasinya atas transparansi yang ditunjukkan pihak Rutan dalam memusnahkan barang sitaan.
Ia berharap, sinergi antara Aparat Penegak Hukum (APH) terus terjalin dalam upaya bersama memberantas Halinar.
Di kesempatan terpisah, Kepala Rutan Tamiang Layang, Arief Budi Prasetya, menyatakan, pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk pelanggaran dan mencegah potensi gangguan di Rutan,” tutur Arief. (A-1)
Baca juga : Kadivpas Kemenkumham Kalteng Kunjungi Rutan Kelas IIB Tamiang Layang
Baca juga : Kapolres Bartim Pastikan Kesiapan Rutan Tamiang Layang sebagai TPS Khusus di Pilkada 2024