Tamiang Layang – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Tri Saptono Sambudji, melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, pada Kamis, 14 November 2024
Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi bagi jajaran pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Kegiatan berlangsung di Aula Rutan dan dihadiri oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Wahyu Cahyadi, Kepala Subseksi Pengelolaan, Sri Rahayu, serta seluruh jajaran pegawai baik Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) maupun Jabatan Fungsional Umum (JFU) di Rutan Tamiang Layang.
Dalam arahannya, Tri Saptono Sambudji menekankan pentingnya menerapkan prinsip “3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back to Basics” sebagai landasan dalam pelaksanaan pemasyarakatan, baik terkait pembinaan maupun layanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan masyarakat.
Ia juga mengajak, seluruh pegawai untuk mendukung 13 Program Akselerasi dan 5 Perintah Harian yang diprakarsai oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Pegang teguh Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan sebagai dasar dalam melaksanakan tugas dan kewajiban kita terhadap masyarakat,” pesan Kadivpas.
Kepala Rutan Tamiang Layang, Arief Budi Prasetya, melalui Kepala KPR Wahyu Cahyadi, mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan arahan yang diberikan.
Ia berharap, kunjungan ini dapat memotivasi pegawai Rutan Tamiang Layang untuk terus meningkatkan kinerja dan berkontribusi dalam optimalisasi layanan publik. (A-1)
Baca juga : Kapolres Bartim Pastikan Kesiapan Rutan Tamiang Layang sebagai TPS Khusus di Pilkada 2024