Tamiang Layang – Tim Jatanras Reskrim Polsek Dusun Tengah mengamankan terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual berinisial J alias Daeng (61), karyawan swasta PT BAS.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Tanjung Rema Darat, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Senin (18/11/2024) sekira pukul 15.00 WITA.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan koordinasi lintas wilayah.
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, S.H., S.I.K.,M.M., melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Suprayitno, S.H., M.M., menjelaskan, bahwa kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial NFN (19), warga Desa Turan Amis, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur.
Kejadian berlangsung pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 14.00 WITA di kantor PT BAS di Kelurahan Ampah Kota.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian ketika korban yang sedang beristirahat di kantor PT BAS didatangi oleh pelaku, yang kemudian melakukan tindakan fisik tidak pantas terhadap korban.
Pelaku diduga menyentuh bagian tubuh korban secara paksa meski korban menolak.
Tidak hanya itu, pelaku juga mencium pipi korban tanpa izin, sehingga korban mengalami trauma dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah.
“Setelah menerima laporan, kami segera bergerak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Berkat kerja sama dengan Resmob Polda Kalsel, Resmob Polres Banjar, dan Resmob Polres Barito Timur, pelaku berhasil diamankan,” ujar Iptu Suprayitno.
Kapolsek menjelaskan, dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar pakaian milik korban.
Sedangkan pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 281 KUHP.
“Saat ini, pelaku telah ditahan dan kasus ini dalam proses hukum lebih lanjut,” tandas Iptu Suprayitno. (A-1)
Baca juga : Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Ampah
Baca juga : Lagi, Karyawan Sawit di Awang Ditikam : Dipicu Masalah Upah