Ampah – Tim gabungan Satresnarkoba dan Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan sabu diduga kristal putih, pada Selasa, 12 November 2024, sekira pukul 15.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah barak di Jalan Ampah-Buntok, RT 40, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka, yaitu MS alias Ampu (27) dan MM alias Amat (29), yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, tiga paket diduga sabu dengan berat kotor 39,9 gram, satu pack plastik klip bening merk ZIP IN, uang tunai sebesar Rp1.265.000-, satu timbangan digital pocket scale berwarna hitam, serta sepasang sandal merk Adidas warna hitam.
Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Budi Utomo,S.H., M.M., menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti.
“Kami menduga kedua tersangka memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat lebih dari 5 gram. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba, Iptu Budi Utomo, kepada awak media, Selasa (19/11/2024).
Kasat Resnarkoba menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. (A-1)
Baca juga : Dua Kurir Sabu Diamankan di Desa Dayu
Baca juga : Pengedar Sabu di Kelurahan Taniran dan Pondok Karet Dibekuk Polisi