Tamiang Layang – Satresnarkoba Polres Barito Timur, kembali mengungkap peredaran narkotika golongan I diduga sabu.
Pelaku berinisial HF (36) dan NT (35) turut diamankan beserta barang bukti sebanyak 13,24 gram kristal putih, Selasa (14/5) lalu.
“Kedua pelaku diamankan di sebuah rumah di Desa Dayu yang berada dipinggir Jalan Tamiang Layang – Ampah,” ujar Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo.
Menurut dia, pelaku adalah kurir atau pengedar yang selama ini meresahkan masyarakat. Pengungkapan kasus itu, sambungnya, juga berkat informasi warga kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam.
Kasatresnarkoba menjelaskan, bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku awalnya tidak ditemukan narkotika. Pelaku sempat berkelit namun, akhirnya mengaku.
“Pada saat diinterogasi pelaku akhirnya mengaku dan memberitahu kita menyembunyikan kristal putih diduga sabu,” tegas Kasatresnarkoba.
Baca juga : Pengedar Sabu di Kelurahan Taniran dan Pondok Karet Dibekuk Polisi
Sabu tersebut disembunyikan di dalam dua buah kemasan lulur merek herboris bulat berwarna hijau di belakang warung kopi di bawah pohon pisang tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Dengan disaksikan warga setempat para pelaku itu mengambil dan membuka kemasan dan ditemukan tiga puluh dua paket diduga sabu dengan berat 13,24 gram.
Selain itu, sambungnya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga sabu dan satu pipet kaca. BB tersebut berada di dalam kantong celana pelaku HF.
Kasatresnarkoba menegaskan, HF dan dan NT saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.(FH/A-1)