Lamandau – Keberhasilan Polres Lamandau dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di wilayahnya patut diapresiasi. Polres yang dipimpin oleh AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., berhasil mengamankan barang bukti sebesar 33,8 kilogram narkoba dari lima orang tersangka. Ini merupakan pengungkapan terbesar di Kalimantan Tengah dalam lima tahun terakhir.
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Lamandau, Rabu (22/5/2024), mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut berasal dari tiga laporan polisi terkait tindak pidana narkotika.
“Alhamdulillah, dari tiga kasus atau laporan polisi yang masuk ke Polres Lamandau, semua berhasil ditangani dengan baik dan tuntas,” ujar Irjen Djoko.
Lima pelaku yang diamankan adalah HM dan YL dengan barang bukti 33 paket plastik berisi sabu seberat 33,6 kilogram; IB dan AR dengan dua paket sabu seberat 182,5 gram; serta ML dengan empat paket sabu seberat 13,4 gram. Barang bukti tersebut diketahui berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Kapolda Kalteng menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba dengan menggandeng berbagai pihak untuk mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba).
Baca juga : Dua Kurir Sabu Diamankan di Desa Dayu
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng, didampingi Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., menambahkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa tiga unit mobil Toyota, satu unit motor Honda, enam gawai, uang tunai Rp 2.200.000, serta ATM dan narkoba jenis sabu seberat 33,8 kilogram.
“Para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, hingga maksimal hukuman mati dan denda Rp 10 miliar,” jelas Kombes Erlan.
Konferensi pers diakhiri dengan pemusnahan barang bukti oleh Kapolda Kalteng bersama pejabat yang hadir. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Lamandau dan Polda Kalteng dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah mereka.(*/Adjie/Sam/A-1)