Tamiang Layang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengecekan orang dan kendaraan di Kampung Bebas Narkoba, Desa Haringen, Kecamatan Dusun Timur, pada Rabu, 20 November 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi 8 program prioritas Asta Cita, yang menekankan pencegahan dan pemberantasan narkoba di masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 hingga 10.00 WIB, dipimpin oleh Ipda Rikardo Hutahean, S.H., dan Brigpol Frendi Gustantio.
Berlangsung di Posko Kampung Bebas Narkoba, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba sekaligus memastikan wilayah tersebut benar-benar bersih dari peredaran narkotika.
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba Polres Barito Timur, Iptu Budi Utomo, S.H., M.M., dalam menegaskan, beberapa poin penting terkait Asta Cita poin ke-7 yang menitikberatkan tugas Satuan Resnarkoba untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Selain itu, program prioritas pemerintah yang mencakup 17 sasaran, dengan poin ke-4 berkaitan langsung dengan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Kampung Bebas Narkoba ini bertujuan untuk memastikan masyarakat Desa Haringen terbebas dari ancaman narkotika, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” ujar Kasat Resnarkoba.
Ia mengharapkan, kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan memperkuat komitmen bersama antara Polres Barito Timur dan warga dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkotika. (A-1)
Baca juga : Rutan Tamiang Layang Pastikan Seluruh Pegawai Bebas Narkoba Melalui Tes Urine Rutin
Baca juga : Polres Barito Timur Laksanakan Implementasi Program Asta Cita