Tamiang Layang – Sebagai bentuk komitmen mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rutan Kelas IIB Tamiang Layang melaksanakan penggeledahan atau razia insidentil di blok hunian warga binaan, pada Rabu, 20 November 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba dan memastikan lingkungan Rutan bebas dari barang-barang terlarang.
Dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Wahyu Cahyadi dan Kepala Subseksi Pengelolaan Sri Rahayu, razia melibatkan seluruh jajaran pegawai Rutan serta komandan regu jaga.
Petugas menyisir sejumlah blok hunian secara acak, termasuk area rawan seperti saluran pembuangan dan sekat tembok, guna mendeteksi potensi penyimpanan barang-barang terlarang.
Kepala Rutan Tamiang Layang, Arief Budi Prasetya, menyampaikan, razia insidentil ini adalah bagian dari upaya memastikan Rutan Tamiang Layang menjadi pilot project Rutan yang bersih dari narkoba.
“Razia ini dilakukan tanpa jadwal tetap untuk menjaga unsur kejutan. Hal ini penting agar warga binaan maupun oknum yang tidak bertanggung jawab tidak memiliki kesempatan untuk menyembunyikan barang terlarang,” ujar Arief.
Hasil razia kali ini menemukan sejumlah benda keras dan tajam seperti kaca dan potongan besi.
Namun, tidak ditemukan narkotika, handphone, atau obat-obatan terlarang lainnya.
Arief juga menegaskan, bahwa razia semacam ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen mendukung program pemerintah dan menciptakan lingkungan yang aman bagi pelaksanaan rehabilitasi warga binaan.
“Rutan Tamiang Layang ingin menjadi contoh bagi institusi pemasyarakatan lain dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba dan barang terlarang, serta mendukung program pembinaan yang optimal,” tutup Arief. (A-1)
Baca juga : Rutan Tamiang Layang Musnahkan Barang Sitaan Hasil Razia
Baca juga : Satresnarkoba Polres Bartim Tangkap Buronan Kasus Narkoba di Ampah Kota