Tamiang Layang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur, berhasil menangkap pemuda berinisial MS alias Said (26), seorang buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran diduga menjadi pengedar narkoba di wilayah Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.
Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 2 November 2024, sekira pukul 03.00 WIB, di Desa Alabio, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Said sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juni 2024 setelah diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika golongan I.
Said diketahui melakukan berbagai tindak kejahatan narkotika, mulai dari mengedarkan, menjadi perantara, hingga memiliki sabu-sabu dengan jumlah lebih dari 5 gram, yang melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ikhwal penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Janah Harapan, Ampah Kota, pada 9 Juni 2024.
Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Budi Utomo segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan menemukan dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba.
Kedua orang, termasuk Said, melarikan diri ke dalam hutan saat hendak ditangkap.
Dalam penggeledahan rumah tersebut, polisi menemukan 11 paket sabu yang disembunyikan dalam botol minuman.
Pengembangan lebih lanjut membawa petugas ke rumah Said di Jalan Talohen, Ampah Kota, tempat ditemukannya 10 paket sabu dalam jok motor yang terparkir di sekitar rumah tersangka.
Selain itu, polisi juga menemukan alat hisap sabu, ponsel, dompet kulit, dan kantong plastik klip.
Satresnarkoba Polres Barito Timur berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan oleh tersangka, antara lain, 10 paket narkotika jenis sabu dalam jok motor, Dompet kulit coklat yang menyimpan paket sabu, 3 pack plastik klip bening, Ponsel merek Infinix, Sepeda motor Honda Scoopy, Bong dan pipet kaca yang digunakan sebagai alat hisap sabu.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Utomo, menyatakan, bahwa penangkapan Said merupakan bagian dari upaya intensif Polres Barito Timur untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.
“Kami akan terus memperketat pengawasan dan memberantas jaringan narkoba yang mengancam masyarakat, terutama di kalangan pemuda,” ujar IPTU Budi, Jumat (15/11/2024).
Menurut IPTU Budi, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. (A-1)
Baca juga : Polres Bartim Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMPN Jaweten
Baca juga : Pengedar Sabu di Kelurahan Taniran dan Pondok Karet Dibekuk Polisi