Tamiang Layang – Dalam rangka mendukung program Rutan Bersinar (Bebas dari Narkoba), seluruh pegawai dan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang melaksanakan kegiatan pengucapan ikrar bersama. Kegiatan ini bertujuan untuk menunjukkan komitmen mereka dalam menciptakan lingkungan rutan yang bersih dari narkoba.
Pengucapan ikrar ini dilakukan pada Senin, 23 September 2024, dan diikuti dengan penuh semangat oleh seluruh elemen di Rutan Tamiang Layang. Ikrar tersebut mencakup komitmen untuk menolak dan menjauhi penyalahgunaan narkoba, berperan aktif dalam pencegahan serta pemberantasan peredaran narkoba, dan mendukung penuh upaya menciptakan lingkungan rutan yang aman, tertib, dan bebas narkoba.
Kepala Rutan Tamiang Layang, Arief Budi Prasetya, dalam sambutannya mengingatkan pentingnya peran seluruh pihak dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
“Mari kita bersama-sama memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Untuk warga binaan, tinggalkan masa lalu dan buka lembaran baru yang lebih baik selama menjalani kehidupan di Rutan Tamiang Layang,” ujarnya.
Selain itu, ikrar ini juga mendorong pegawai dan warga binaan untuk berani melaporkan segala bentuk pelanggaran terkait narkoba kepada pihak berwenang. Dengan demikian, diharapkan suasana kondusif dapat tercipta untuk mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi warga binaan.
Program Rutan Bersinar merupakan bagian dari langkah strategis yang diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba di seluruh rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Upaya ini tidak hanya melibatkan pencegahan peredaran narkoba, tetapi juga peningkatan kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh penghuni rutan dalam menciptakan perubahan yang positif.(SS/A-1)
Baca juga : Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Gelar Apel Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Rutan Bersinar
Baca juga : Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Gelar Sosialisasi Anti-Gratifikasi dan Pungutan Liar