Tamiang Layang – Dalam upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang menggelar Apel Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama. Acara ini dilaksanakan di lapangan blok hunian Rutan pada Senin, 23 September 2024.
Apel ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Tamiang Layang, Arief Budi Prasetya, dan dihadiri oleh seluruh pejabat struktural, pegawai, petugas jaga, staf, serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kementerian Hukum dan HAM, dilanjutkan dengan pembacaan ikrar dan penandatanganan komitmen Pencanangan Rutan Bersinar (Bersih dari Narkoba).
Dalam sambutannya, Arief Budi Prasetya menekankan, pentingnya komitmen seluruh pihak untuk menciptakan Rutan yang bersih dari praktik-praktik ilegal seperti peredaran narkoba dan pungutan liar.
“Harapannya, dengan pembacaan ikrar dan penandatanganan ini, baik pegawai maupun warga binaan dapat memahami tujuan dari kegiatan ini serta siap menerima sanksi tegas jika melanggar poin-poin yang telah disepakati,” ujar Arief.
Rutan Kelas IIB Tamiang Layang diproyeksikan sebagai Pilot Project Rutan Bersinar di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi rutan lainnya di wilayah Kalimantan Tengah dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga integritas seluruh unsur yang ada di dalamnya.
Apel deklarasi ini merupakan wujud nyata dari komitmen Rutan Tamiang Layang untuk terus mendukung program-program nasional dalam memerangi narkoba, pungli, dan penggunaan handphone secara ilegal di lingkungan pemasyarakatan.(SS/A-1)
Baca juga : Terdengar Dua Ledakan Dahsyat di Rutan Tamiang Layang, Kekacauan Segera Ditanggulangi
Baca juga : Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Laksanakan Tes Urine, Seluruh Pegawai Dinyatakan Bebas Narkoba