SAMPIT – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) disebut sekitar 99 persen dipicu aktivitas manusia. Pemerintah pun menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, baik perorangan maupun korporasi, menjadi langkah penting untuk menekan kejadian karhutla.
Penegasan itu disampaikan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, saat berkunjung ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (17/10/2026) malam.
Menurut Raja Juli, kebakaran dapat terjadi akibat aktivitas masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar, tetapi tidak mampu mengendalikan api. Praktik serupa juga berpotensi dilakukan oleh perusahaan.
Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui pemadaman, tetapi juga harus disertai penindakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Pak Kapolri kemarin sudah mengumumkan beberapa perusahaan yang dijadikan tersangka, begitu juga individu. Dari Kementerian Kehutanan, ada 26 perusahaan yang izinnya sudah kami cabut dan bekukan,” ujarnya.
Raja Juli mengatakan, jumlah perusahaan yang dikenai sanksi berpotensi bertambah. Pemerintah masih menerima laporan mengenai sekitar lima hingga enam perusahaan lain yang diduga melakukan pelanggaran, termasuk di wilayah Kalimantan Tengah.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa membedakan skala pelaku. Masyarakat maupun perusahaan besar harus sama-sama bertanggung jawab apabila terbukti melakukan pembakaran yang melanggar hukum.
“Pak Presiden mengatakan keadilan harus ditegakkan. Tidak hanya kepada yang kecil, tetapi juga kepada yang besar. Jangan hanya tajam ke bawah, tetapi juga harus tajam ke atas. Insyaallah, kita akan menegakkan hukum dengan baik,” tegasnya.
Di samping penindakan hukum, pemerintah juga mengoptimalkan upaya penanganan karhutla melalui operasi darat dan udara. Langkah dari udara mencakup Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) serta pemadaman menggunakan water bombing atau penjatuhan air dari pesawat.
Raja Juli turut menyebut penggunaan dry ice sebagai bagian dari upaya modifikasi cuaca. Pelaksanaan operasi tersebut bergantung pada kondisi cuaca dan awan yang memungkinkan.
Ia berharap, apabila kondisi awan mendukung setelah upaya modifikasi cuaca dilakukan, empat pesawat yang saat ini belum dapat beroperasi di Bandara Sampit bisa kembali menjalankan tugasnya.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat penanganan karhutla di Kalimantan Tengah, baik melalui pemadaman di lapangan maupun penegakan hukum untuk mencegah kebakaran berulang. (*)
Editor: Logman Susilo









































