Tamiang Layang – Rumah Tahanan Kelas IIB Tamiang Layang, menggelar sosialisasi mengenai larangan gratifikasi dan pungutan liar terhadap jajaran pegawai. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubsi Pengelolaan Rutan, Sri Rahayu, yang didampingi oleh Kepala KPR, Wahyu Cahyadi, Sabtu, 14 September 2024.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran pegawai serta memberikan edukasi terkait pentingnya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Dalam sambutannya, Sri Rahayu menekankan pentingnya upaya pengendalian gratifikasi dan pungutan liar dalam menciptakan satuan kerja yang bersih dari praktik-praktik korupsi.
“Ketika tingkat gratifikasi dan pungutan liar telah berkurang dan dikendalikan secara maksimal, maka satuan kerja tersebut dapat dianggap bersih, berintegritas, berkinerja tinggi, dan tentu saja bebas dari korupsi,” ujar Rahayu.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendukung penerapan prinsip PASTI, yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif dalam pelayanan publik.
Pegawai diharapkan mampu menjalankan tugas dengan jujur, profesional, serta menjunjung tinggi integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Manfaat sosialisasi ini tak hanya berdampak pada individu pegawai, tetapi juga pada instansi secara keseluruhan. Pegawai yang lebih berintegritas dan profesional akan memperkuat citra positif dan kredibilitas instansi, serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif untuk pencegahan korupsi.(*/A-1)
Baca juga : Rutan Tamiang Layang Razia Insidentil, Temukan Barang Terlarang di Blok Hunian Wanita