Tamiang Layang – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, razia gabungan antara pihak Rutan dan Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur digelar pada Kamis, 22 Agustus 2024. Kegiatan ini merupakan upaya sinergis antara kedua instansi dalam mencegah peredaran barang-barang terlarang di dalam rutan.
Razia yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Wahyu Cahyadi, dan Kepala Subseksi Pengelolaan, Sri Rahayu, ini melibatkan sejumlah anggota jaga dan pegawai Rutan. Mereka melakukan penggeledahan secara menyeluruh di setiap sudut kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk memastikan tidak ada barang yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.
Menurut Wahyu Cahyadi, penggeledahan dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan menghormati hak-hak WBP.
“Kami melaksanakan penggeledahan sesuai prosedur dan dengan pendekatan yang humanis. Hal ini penting untuk menjaga privasi WBP dan memastikan suasana tetap kondusif selama razia berlangsung,” ungkapnya.
Dari hasil razia tersebut, ditemukan beberapa barang terlarang seperti bilah besi, sendok logam, kaleng aluminium, silet, hingga pisau rakitan. Namun, tidak ditemukan alat komunikasi seperti telepon seluler atau perangkat elektronik lainnya.
Barang-barang tersebut langsung disita oleh petugas dan akan dilaporkan kepada pimpinan untuk kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan razia gabungan ini merupakan upaya Rutan Tamiang Layang dan Polres Barito Timur dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di dalam rutan. Selain itu, guna pencegahan dan penanggulangan gangguan keamanan dapat dilakukan secara efektif.(*/A-1)
Baca juga : Membangun Masa Depan Tanpa Stunting: Kolaborasi Brigpol Lutfita Berliana dan Perangkat Desa Netampin
Baca juga : Mulai Besok, Arus Lalu Lintas Jalan Protokol Tamiang Layang Dialihkan. Ini Alasannya!