KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus, Jumat (1/5/2026).
Kegiatan pemusnahan yang dirangkai dengan press release tersebut digelar di halaman belakang Polres Kapuas sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma memimpin langsung kegiatan yang turut dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Kapuas, Pemerintah Daerah, serta lembaga terkait pencegahan narkoba.
Kapolres Kapuas menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka berinisial R.
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 156,07 gram, hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Kapuas,” ujarnya.
Sebelum dimusnahkan, petugas terlebih dahulu membuka segel barang bukti dan melakukan pengujian menggunakan alat test kit narkotika untuk memastikan keaslian barang tersebut.
Selanjutnya, sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur bahan kimia, kemudian dibuang ke tempat yang telah ditentukan.
Proses pemusnahan juga disaksikan oleh para undangan dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Kapolres menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas,” tandasnya. (*)
Editor: Logman Susilo









































