KUALA PEMBUANG – Seorang pria berinisial K (45) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Letjen S. Parman, Gang Bunga II, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.
Kasat Resnarkoba IPTU Dwi Tri Yanto mengatakan, kronologi pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor di lokasi,” ujarnya.
Saat dilakukan penindakan, petugas sempat melihat tersangka membuang sebuah benda. Setelah diperiksa, benda tersebut ternyata berupa kotak rokok yang berisi dua paket diduga sabu.
“Barang bukti ditemukan di dalam kotak rokok yang dibuang tersangka. Setelah dibuka, terdapat dua paket sabu yang dibungkus tisu dan dilakban,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat kotor 10,17 gram, tiga plastik klip kosong, dua lembar tisu, potongan lakban, satu kotak rokok, serta satu unit handphone.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (*)
Editor: Logman Susilo







































