TAMIANG LAYANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) terus mengawal Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam perkara sengketa lahan akses Jalan Liang Saragi 2 yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Perkara perdata dengan nomor 66/Pdt.G/2025/PN TML tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan saksi yang digelar pada Selasa (28/4/2026) lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Rahmad Isnaini melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Denny Reynold Octavianus, mengungkapkan sejumlah fakta penting terungkap dalam persidangan.
“Dalam persidangan terungkap adanya dua jalur, yakni Jalan Liang Saragi 1 yang dibangun sejak 1982, dan Jalan Liang Saragi 2 yang merupakan jalur alternatif akibat penutupan akses sebelumnya,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, Jalan Liang Saragi 1 merupakan akses utama yang telah lama digunakan masyarakat, bahkan sudah ada sebelum terbentuknya Kabupaten Barito Timur. Sementara Jalan Liang Saragi 2 dibangun kemudian sebagai solusi atas terhambatnya akses tersebut.
Keterangan saksi juga memperkuat hal tersebut. Mantan Camat Awang, Kandurung, menyebut pembangunan Jalan Liang Saragi 2 dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah desa dengan arahan camat saat itu.
“Pembangunan dilakukan sebagai upaya membuka akses alternatif bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, mantan Bupati Barito Timur, Ampera A.Y. Mebas, dalam kesaksiannya mengakui adanya koordinasi pembangunan, namun menegaskan proyek tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pemerintah daerah tidak pernah menganggarkan pembangunan jalan tersebut melalui APBD,” ujar Denny menirukan keterangan saksi.
Berdasarkan fakta persidangan, status Jalan Liang Saragi 2 saat ini tercatat sebagai aset desa karena pembangunannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dari sisi teknis, keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut menjadi perhatian. Disebutkan bahwa aplikasi “Sentuhtanahku” tidak dapat dijadikan bukti autentik kepemilikan tanah karena hanya bersifat informatif.
Sebagai metode pembuktian, BPN menggunakan pengukuran Real Time Kinematic (RTK) yang memiliki tingkat akurasi tinggi. Hasilnya menunjukkan objek sengketa berada di atas tanah milik Tergugat II, Duntono Ngadat, yang diketahui telah menghibahkan lahan tersebut untuk pembukaan jalan.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) di Desa Ampari pada 12 Mei 2026.
Denny menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum secara profesional sekaligus melindungi kepentingan negara.
“Nilai gugatan mencapai sekitar Rp756 juta. Kami berkomitmen menjaga kepentingan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Kejari Barito Timur juga tengah melakukan pendampingan hukum pada sejumlah program strategis, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), cetak sawah, pengendalian inflasi daerah, hingga pengadaan alat kesehatan. (man)
Editor: Logman Susilo







































